Bagi sebagian kalangan, barang encer dalam botol minyak wangi bisa
menaikkan tingkat kepercayaan diri. Tetapi tidak sedikit mereka yang
berjiwa besar tanpa mengenal parfum. Di antara keduanya, ada juga mereka
yang mengenakan minyak wangi dalam tempo tertentu sesuai kehendak hati.
Yang jelas, setiap mereka mengantongi alasan macam-macam.
Perdagangan
cairan wangi asiri yang mudah menguap pada temperatur agak rendah ini
bisa didapati di emper masjid, pasar tradisional, pasar swalayan, atau
pasar-pasar malam dadakan.
Pedagang minyak wangi biasanya
menerakan minyak wangi yang tidak mengandung alkohol. “Nonalkohol,”
dengan tulisan besar. Untuk yang beralkohol, biasanya tanpa keterangan
apapun. Penggolongan keduanya bisa berasal dari pedagang, peracik, atau
produsennya.
Penggolongan ini sekurangnya membelah sikap warga.
Ada yang memilih nonalkohol untuk menenangkan hati jika mereka
bersembayang. Pasalnya, ia menganggap najis zat alkohol yang digolongkan
ke dalam khamar. Sedangkan yang lain mengambil parfum beralkohol di
samping ada juga mereka yang tidak mengambil peduli.
Sikap di atas bisa dijelaskan secara hukum antara lain; pertama zat alkohol termasuk ke dalam khamar. Artinya alkohol sebagaimana khamar juga haram dan najis. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.
“Alkohol
tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak mengidentikan
keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum,
ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak
menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Gedung PBNU jalan
Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Sementara pendapat ketiga
mengatakan, khamar itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini
bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim
dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul Kubro berikut.
أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها
“Para
imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari Imam
Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk dikonsumsi.”
Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan
khamar. Wallahu A’lam.
sumber : www.nu.or.id