Pages

Wednesday, 28 August 2013

Syarat CPNS 2013

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem computer assisted test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.

Permintaan Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September 2013.

Pelaksanaan tes kemampuan dasar (TKD) pelamar umum dengan sistem CAT dilaksanakan pada 29 September-November 2013, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK  dilakukan pada 3 November 2013.

Untuk menghemat waktu akses, para peserta CPNS diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:

- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu (28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.

Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.

sumber : tribunnews.com

Tuesday, 27 August 2013

Syarat Rekrutmen LIPI

Solopos.com, JAKARTASebanyak 250 kursi CPNS disediakan dalam lowongan CPNS 2013 yang dibuka oleh Lembaha Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Berdasarkan situs lipi.go.id sudah diriis syarat pendaftaran CPNS LIPI. Rektrutmen kali ini, LIPI menerapkan sistem online.
Inilah syarat pendaftaran CPNS 2013 LIPI:
Syarat-Syarat Umum :
1.Warga Negara Republik Indonesia.
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
5.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
7.Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
9.Berkelakuan baik.
10.Sehat jasmani dan rohani.
11.Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
12.Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
13.Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
14.Umur ijazah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
15.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, LIPI menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian.
Adapun mengenai kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.

Pendaftaran CPNS DKI Dibuka 1-20 September 2013

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan konsep, prosedur, dan formasi berbeda dari sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, moratorium pengangkatan PNS yang berlangsung selama dua tahun yakni 2011-2012 telah dicabut. Tes untuk menjadi pegawai DKI kini dibagi menjadi dua, yaitu tes umum dan tes pengangkatan pegawai honorer.

"Untuk alokasi formasi CPNS umum, akan ada sebanyak 1.515 orang yang diterima," kata Made, di Jakarta, Minggu (25/8/2013).
Pihak Pemprov DKI mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengalokasikan 20 persen untuk tenaga pendidik, 35 persen untuk tenaga kesehatan, dan 45 persen untuk tenaga teknis (tata kota, planologi, arsitektur), dan umum (sosial, politik, budaya). Tenaga pendidik akan dikhususkan untuk menjadi tenaga pengajar siswa sekolah dasar (SD).

Karmayoga menjelaskan, Pemprov DKI membuka peluang kerja lebih banyak untuk bidang kesehatan dan pendidikan karena DKI memang kekurangan tenaga di bidang itu. Apalagi, saat ini Pemprov DKI mengedepankan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain itu, bidang pendidikan dan medis akan mendapatkan bantuan tenaga honorer (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Untuk pengangkatan PTT dan tenaga honorer, tes akan dilaksanakan seusai pelaksanaan tes CPNS untuk umum, yaitu pada Oktober mendatang.

Saat ini, di lingkungan Pemprov DKI masih ada 18.000 tenaga honorer dan 5.900 guru bantu. Adapun PTT tenaga medis saat ini berjumlah 2.500 pegawai.

"Formasi ini hanya usulan kita, tapi yang dialokasikan berapa kita tidak tahu. Tapi, tahun ini intinya kita dapat 1.515 orang," ujarnya.

Pendaftaran CPNS DKI 2013 akan dibuka pada 1-20 September melalui sistem online. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta akan mengikuti tes pada 29 September mendatang dan selanjutnya mengikuti proses sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB.

sumber : www.kompas.com

Monday, 26 August 2013

Hukum Pelaku Bom Bunuh Diri

Beberapa tahun terakhir di Indonesia digemparkan dengan drama bom bunuh diri. Alasan jihad dan mati syahid menjadi alasan pembenar bagi mereka yang telah melakukannya. Kemudian hal tersebut menjadi perbincangan atau pertanyan di masyarakat, bagaimana hukumnya terhadap orang yang mengebom dengan cara bunuh diri dan apakah mereka masuk surga.
Untuk itu, berikut saya sampaikan, ulasan hasil Bahtsul Masa'il yang dilakukan oleh NU Jawa Timur pada tahun 2006. semoga bermanfaat
Apakah Pelaku Bom Bunuh Diri Mati Syahid ?
1). Apa sajakah kriteria agar terpenuhi status mati syahid dengan prospek masuk surga menurut pandangan ulama ahli syari’at ?
Jawaban :

Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan:
a). Syahid dunia akhirat:; adalah orang yang mati dalam medan peperangan melawan orang kafir dan dia mati sebab perang.
b). Syahid akhirat; adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll.
المراجع:
 هامش القليوبى و عميره  جز 1 ص : 337
إعْلَمْ أَنَّ المُصَنِّفَ (النَّوَويَّ) رَحِمَه اللهُ ذَكرَ فِي ضَابِطِ الشَّهيدِ ثلاثَ قُيُودٍ المَوتَ حَالَ القِتالِ وَكَونَهُ قِتالُ كُفَّارٍ وكَونَهُ بِسَببِ قِتالٍ.
Terjemah : "Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi) dalam hal definisi mati sahid menuturkan tiga syarat, yaitu mati ketika berperang, perangnya melawan kafir, dan matinya karena sebab berperang."
  متن الشرقاوي جز  1 ص : 338
 وَخَرَجَ بِشَهيدِ المَعْرِكَةِ غَيرُهُ مِن الشُّهَداءِ كَمَن مَاتَ مَبْطونًا أوْ مَحْدُودًا أوْ غَريْقًًا أوْ غَريْبًا أوْ مَقتُولاً ظُلْمًا أوْ طَالِبَ عِلمٍ فَيُغْسَلُ وَ يُصَليَّ عَليهِ وَ إنْ صَدَقَ عَليهِ إسْمُ الشَّهيدِ فَهُوَ شَهيدٌ فِي ثوَابِ الأخِرَةِ.
Terjemah : "Dikecualikan dari status mati syahid dalam peperangan ialah para syuhada’ selain dalam peraperangan, seperti halnya mati karena sakit perut (mabtun), atau di had (hukum), atau tenggelam (ghoriq), atau diasingkan, atau dibunuh karena dzalim, atau daalam waktu mencari ilmu. Maka mereka semua itu di mandikan, dan disholati, meskipun bersetatus mati sahid, karena dia mati sahid dalam perhitungan pahala diakhirat."
           
2). Syahidkah jenazah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan menciptakan negara Islam untuknya  ?
3)    Berstatus mati syahidkah pelaku teror di Indonesia yang berdasar hukum positif (UU Anti Terorisme) harus dieksekusi sesuai putusan majelis hakim yang mengadilinya ?  
4)    Karena dinyatakan bersalah secara hukum negara, benarkah terhadap jenazah teroris pasca eksekusi hukuman mati tidak perlu dishalatkan dengan pertimbangan aksi teror itu dosa besar dan fasiq terbukti korban yang terbunuh ternyata sesama muslim ?
Jawaban :
Mayit pelaku gerakan separatis bukan termasuk syuhada', sehingga mayitnya tetap dimandikan dan dishalati seperti layaknya mayit muslim.
المراجع:
مغني المحتاج معرفة الفاظ المنهاج للشيخ محمد بن احمد الشربيني الخطيب ، ج ك 2 ص : 35 ، مانصه:
أمَّا إذَا كَانَ المَقتُولُ مِنْ أهْلِ البَغْىِ فَليْسَ بِشَهيدٍ جَزْمًا
Terjemah : "Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberopntak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti."
روضة الطالبين للشيخ محي الدين يحي بن أبي زكريا النووي ، ج : 2 ، ص : 42 ، مانصه :
النَّوعُ الثانِي الشُّهَداءُ العَارُونَ عَن جَمِيعِ الأوْصَافِ المَذْكُورَةِ كَالمَبْطُونِ وَالمَطْعُونِ وَالغَرِيقِ وَالغَرِيبِ وَالمَيّتِ عِشْقا وَالمَيّتَةِ فِي الطَّلْقِ وَمَن قَتَلَهُ مُسْلِمٌ أوْ ذِمِّيٌّ أوْ بَاغِ القِتالِ فَهُم كَسَائِرِ المَوتىَ  يُغْسَلونَ وَيُصَلىَّ عَليْهِمْ وَإنْ وَرَد فِيهِمْ لفْظُ الشَّهادَةِ وَكذَا المَقتُولُ قِصَاصًا أوْ حَدّا لَيسَ بِشَهيدٍ
Terjemah : "Macam yang kedua yaitu orang-orang yang mati syahid yang selain dari sifat-sifat tersebut diatas, seperti mati karena sakit perut, sakit tho’un (wabah), tenggelam, diasingkan, mati karena merindukan (kekasih), mati karena melahirkan dan orang yang mati karena dibunuh sesama muslim atau orang kafir dzimmy atau orang yang menentang berperang, maka mereka semua dihukumi seperti mati biasa, artinya harus disholati dan dimandikan. meskipun statusnya mati syahid (di akherat), begitu juga mati karena dihukum qisos atau dihukum had itu bukan mati syahid."
 الموسوعة الفقهية ج : 8 ص : 152، مانصه :
أما قتلى البغاة، فمذهب الملكية والشافعية والحنابلة : أنهم يغسلون ويكفنون ويصلي عليهم، لعموم قوله صلى الله عليه وسلم : (صلوا على من قال لا إله إلا الله ) ولأنهم مسلمون لم يثبت لهم حكم الشهادة، فيغسلون ويصلي عليهم  ومثله الحنفية، سواء اكانت لهم فئة أم لم تكن لهم فئة على الرأي الصحيح عندهم وقد روي  أن عليا رضي الله عنه لم يصل على أهل حروراء، ولكنهم يغسلون ويكفنون ويدفنون ولم يفرق الجمهور بين الخوارج وغيرهم من البغاة في حكم التغسيل والتكفين والصلاة .
Terjemah : "Adapun orang-orang yang terbunuh dari para pembangkang (bughot) maka menurut ulama’madzab Maliki, Syaf’ii dan Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani dan sisholati karena keumuman sabda Rasulullah SAW (artinya) “Sholatilah orang-orang yang mati dan berkata Laa Ilaa Ha Illallaah”. Karena mereka adalah orang-orang Islam yang tidak berstatus mati syahid maka dia dimandikan dan disholati.
Begitupula pendapata ulama’ madzab Hanafi, baik mereka itu mempunyai kelompok atau tidak, menurut pendapat yang sohih dikalangan ulam’ hanafiyyah. Diriwayatkan sesungguhnya sahabat Ali RA tidak melakukan sholat terhadap orang golongan Harurok, tetapi mereka itu dimandikan, dikafani dan dimakamkan ditempat pemakaman muslim. Juhur al ulama (kebanyakan ulama) tidak membedakan antara kaum khawarij dan lainnya dari golongan penentang pemerintahan yang sah di dalam hukum memandikan, mengkafani serta mensholati."
حاشية الجمل 2
 وَتَجْهِيزُهُ أيِ المَيّتِ المُسْلِمِ غَيرِ الشَّهيدِ بِغَسْلِهِ وَ تكْفِينِهِ وَ حَمْلِه وَ الصَّلاةُ عَليْهِ وَدَفنِهِ وَ لَوْ قَاتلَ نَفْسَهُ فَرضُ كِفَايَةٍ.
Terjemah : "Merawat jenazahnya orang Islam yang selain mati syahid dengan cara memandikan, mengkafani, membawa, menyolati dan mengkuburkan walaupun melakukan bunuh diri, hukumnya fardhu kifayah."
5. Bolehkah orang melakukan bunuh diri guna memperjuangkan sesuatu yang menjadi keyakinan pribadinya ?
Jawaban : 
Bunuh diri tidak dibenarkan dalam syariat sekalipun dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Akan tetapi dalam peperangan yang dizinkan syara' (jihad) menyerang musuh dengan keyakinan akan terbunuh untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin adalah diperbolehkan.
المراجع
تفسير ابن كثير ج: 1 ص: 481
عَنْ أبِي صَالِحٍ عَن أبِي هُرَيرَةَ قالَ قالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليهِ وَسَلمَ مَن قَتلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِها بَطْنَهُ يَوْمَ القِيامَةِ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالِدًا   مُخَلَّدًا  فِيهَا أبَدًا وَمَن قتلَ نَفسَهُ بِسُمٍّ تَرَدَّى بِه فَسَمَّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنمَ خَالدًا   مُخَلدًا  فِيهَا أبَدًا وَهَذا الحَدِيثُ ثابِتٌ فِي الصَّحِيحَينِ خ م
Terjemah : "Dari Abi Sholeh dari Abi hurairoh berkata : Rosululloh SAW. bersabda : Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi keperutnya sendiri besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam selam-lamanya.
Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam selam-lamanya. Hadits ini telah ditetapkan dalam dua kitab Shohih."
اسعاد الرفيق جز 2 ص :
تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا
Terjemah : Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya.
الموسوعة الفقهية  6 ص : 285 – 286
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا
Terjemah :  Bunuh diri adalah harom denga kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman ( artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharomkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan  firman Allah ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang  yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang  yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.

Prosesi Pemakaman Gus Dur di Tebuireng


Saturday, 24 August 2013

Code Generator Sebagai Fitur Keamanan Tambahan Media Sosial

Oleh MNA
Perkembangan media sosial di dunia ini sangat berkembang begitu pesat, hampir secara real time setiap insan manusia dapat selalu berhubungan. Perkembangan yang begitu pesat tentunya telah melahirkan ancaman terhadap penggunaan media sosial, ancaman yang paling berbahaya dan tentunya sangat merugikan kita adalah pembajakan akun media sosial kita.
Dalam rangka mengamankan akun penggunanya beberapa media sosial seperti facebook, google (yang digunakan untuk masuk kedalam blogger) telah melengkapi fitur keamanannya berupa code generator. Prinsip keamanan code generator ini sebagai fitur keamanan setelah pemilik akun memasukan username dan password, jika antara username dan password benar maka langkah selanjutnya adalah dengan memasukan code generator.
Code generator, berarti jika dibahasakan ke dalam bahasa Indonesia, adalah pembangkitan kode. Kode yang dibangkitkan inilah yang dimasukan ke dalam media sosial setelah benar memasukan username dan password. Lalu bagaimana mendapatka code generator? Untuk mendapatkan code generator caranya sangat mudah yakni hanya tinggal mendaftarkan nomor handphone dalam pilihan keamanan di media sosial. Fungsi dari nomor handphone ini adalah sebagai media penerima code generator yang dikirim oleh server media sosial yang kita gunakan. Sepengetahuan penulis sampai tulisan ini dibuat, media sosial yang telah menggunakan code generator baru facebook dan google. Code generator yang dikirim ke handphone kita berupa sms berisi pesan sebagai berikut :
Untuk code generator facebook “ Your Facebook security code : (enam angka)” dan untuk google “Kode verifikasi Google Anda adalah (enam angka)”. Code generator ini selalu berbeda sesuai waktu kita log in ke media sosial tersebut, jadi code generator sebelumnya tidak dapat digunakan untuk log in ke depannya atau di waktu yang berbeda, jadi code generator ini hanya dapat digunakan sekali saja. Namun jika tidak mendapatkan sms, kita masih dapat memanfaatkan fungsi panggilan, jadi nanti dari server facebook atau google akan menelepon ke nomor handphone kita memberi tahu code yang harus dimasukan.
Penggunaan code generator, awalnya sangat ribet karena harus melakukan tiga langkah untuk masuk ke akun media sosial kita, memasukan username, password, kemudian code generator, namun tidak usah khawatir karena penggunaan code generator ini dapat disetting apakah hanya sekali memasukan code generator pada browser yang sama atau harus setiap kali memasukan di setiap kali kita log in ke akun media sosial kita di browser yang sama, itu semua dikembalikan ke pengguna, intinya “keamanan akan berbanding terbalik dengan kenyamanan”. Jika anda ingin aman maka harus berani mengorbankan kenyamanan. Ingat Hidup itu adalah pilihan.

Thursday, 22 August 2013

NU dalam Pilkada Jawa Timur



 oleh : MNA
Jawa Timur memang dikenal sebagai basis masa NU, berbagai Pondok Pesantren maupun tokoh besar NU berada di Jawa Timur. Sebagai organisasi keagamaan yang besar, NU sangat berperan dalam kehidupan di negara ini, termasuk dalam kehidupan berpolitik. Sebentar lagi Jawa Timur akan menggelar hajat politik, suara warga NU menjadi rebutan oleh sejumlah kandidat. Kembalinya pasangan Khofifah – Herman yang awalnya gagal ikut Pilkada, kembali meningkatkan tensi politik di Jawa Timur khususnya di kalangan NU.
Seperti kita ketahui bersama, ada 2 (dua) kubu kandidat Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang berasal dari NU yakni Syaifullah Yusuf yang menjabat sebagai Ketua PBNU, maju kembali sebagai Wakil Gubernur mendampingi Soekarwo. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Sementara pasangan lain yang sama-sama berasal dari NU adalah Khofifah yang menjabat sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU, maju sebagai Calon Gubenur berpasangan dengan Herman. Pasangan ini diusung oleh partai politik yang dikomandoi oleh PKB, PKPB, PKPI, PK, dan PMB.
Dengan adanya 2 kubu kandidat Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang berasal dari NU, tentunya merupakan suatu kebanggaan dan prestasi bagi NU karena putra-putri terbaiknya dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin Jawa Timur. Namun yang perlu dicermati, jika NU asyik sendiri dengan menjadikan warganya sebagai rebutan oleh 2 kubu tersebut, bisa jadi malah menguntungkan kandidat lain yang bukan dari NU atau justru warga NU yang bosan menjadi rebutan akan beralih ke kubu lain.

Kelahiran Anak Pertama



oleh : MNA
Bulan Juli 2013 atau Ramadhan 1434 Hijriyah merupakan bulan yang sangat penting bagi saya dan keluarga, bulan yang akan terus dikenang sepanjang massa, karena pada bulan tersebut tepatnya tanggal 30 Juli 2013 yang bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1434 Hijriyah pukul 03.10 WIB telah lahir dengan selamat Putra kami tercinta Faisal Taffynura Al-Fatih.
Kelahiran anak saya,banyak rasa bercampur, ada rasa bahagia, bingung, juga sedih. Rasa bahagia muncul karena inilah kelahiran anak pertama kami, hasil pernikahan dengan istri saya pada tanggal 11 Maret 2012, bingung karena tidak tahu harus berbuat apa, sedih karena tidak dapat menemani perjuangan istri dalam melahirkan.
Saya dan istri saya berhubungan jarak jauh, sejak Februari 2013 tepatnya saat istri mengandung usia kandungan 12 minggu. Saya tinggal di Jakarta karena pekerjaan memang di Jakarta sedangkan istri tinggal di kampung, di Jawa Timur karena ingin dekat dengan orang tua dan ada yang menjaga, karena apabila dipaksakan tinggal di Jakarta akan banyak ditinggal bekerja. Namun semua pilihan harus jarak jauh untuk sementara waktu adalah semata-mata untuk kebaikan si cabang bayi dan ibunya.
Prediksi kelahiran istri saya menurut dokter adalah sekitar tanggal 12 Agustus 2013 tepatnya setelah Idul Fitri 1434 H, sehingga saya pun menyiapkan tiket untuk pulang ke kampung istri bertepatan dengan awal cuti liburan Idul Fitri, baik tiket saat berangkat maupun tiket pulang ke Jakarta, namun ternyata apa yang sudah kami rencanakan berubah, ternyata kelahiran istri saya maju sekitar 2 minggu dari prediksi dokter. Memang benar, manusia hanya dapat sebatas merencanakan namun Allah SWT yang menentukan. Kelahiran anak pertama kami memang tidak diduga sebelumnya, karena pada sore harinya istri saya melakukan kontrol rutin ke bidan kampung namun tidak ada tanda-tanda akan lahir, sore harinya pun masih ngobrol lewat telepon dengan ibu saya, istri saya menanyakan ciri-ciri orang akan melahirkan. Sehingga malam tanggal 29 Juli 2013, seperti tidak ada bertanda akan melahirkan, istri saya tidur dengan nyenyak, namun tepat tengah malam terbangun karena merasa ada basah dan ternyata air ketuban sudah pecah.
Dengan pecahnya air ketuban, langsung dibawa ke Klinik Bersalin ke luar kota, sementara saya masih tertidur di Jakarta. Tepat pukul 02.45 WIB alarm handphone berbunyi menunjukan saya harus bangun untuk makan sahur, namun berselang antara 5-10 menit, terdengan ringtone panggilan dari istri saya, saya pun tidak berpikir istri saya kenapa-kenapa, saya hanya berpikir bahwa istri saya berniat membangunkan saya untuk makan sahur. Akhirnya, saya angkat telepon tersebut, namun bukan suara istri saya yang terdenganr melainkan suara mertua saya, hatipun bertanya-tanya ada gerangan apa. Ternyata 10 menit lagi istri saya akan di operasi karena air ketuban sudah habis, saya pun hanya dapat terdiam, bingung, makan sahur pun tidak jadi, hanya makan 5 biji kurma, perasaan senang dan bingung telah membuat saya kenyang. Syukur alhamdulillah tepat pukul 03.10 tanggal 30 Juli 2013/ 21 Ramadhan 1434 H, hari Selasa Kliwon lahirnya seorang bayi dengan kelamin laki-laki.
Kebingungan itu pun tidak berhenti disitu saja namun berlanjut saat menentukan nama yang akan disandang oleh putera saya, memang sudah lama dipikirkan. Dari awal  saya ingin nama anak saya mengandung unsur nama sanksekrerta, gabungan sebagian nama ayah dan ibunya, dan ada unsur nama arab, dari sekian pilihan nama maka terpilihlah nama FAISAL TAFFYNURA AL-FATIH sebagai nama yang akan disandang oleh putera saya.
Faisal berasal dari bahasa Arab yang mempunyai makna dapat membedakan mana yang hak dan yang batil,
Taffynura terdiri dari nama Taffy yang diambil dari nama Istri saya yakni OkTAFFrastya dan Nur diambil dari nama saya M. NUR Afif. Taffy sendiri ternyata berasal dari bahasa Wales (Inggris) yang mempunyai makna yang terkasih, sedangkan Nur dari bahasa Arab yang bermakna Cahaya.
Al-Fatih dari bahasa arab yang artinya penakluk. Namun selain itu, Al-Fatih diambil juga dari nama shalawat Fatih, karena dengan faedah Sholawat Fatih dan tentunya Izin dari Allah SWT, yang akhirnya membuat hati istri saya mau menerima cinta saya. Al-Fatih ini juga mengacu ke Muhammad Al-Fatih sang penakluk Konstantinopel.
Sehingga harapan dari nama Faisal Taffynura Al-Fatih adalah bahwa nantinya jika besar kelah, dia mampu menjadi pemimpin yang dapat membedakan mana yang benar dan yang salah dengan cahaya kasih sayang dan menjadi seorang penakluk untuk kebesaran agama, bangsa dan negaranya.

Pejuang



Pejuang

Inilah takdirku
Inilah jalanku
Inilah cita-citaku

Jangan paksa aku untuk diam..
Jangan bungkam aku untuk diam..
Kau tak akan mampu
Karena akulah seorang pejuang

Jangan bunuh aku..
Karena kau tak dapat membunuhnya
Jangan kau siksa aku..
Karena kau tak mungkin dapat menyentuhku..
Itu semua karena akulah seorang pejuang..

Meskipun raga ini tlah tiada..
Namun jiwa ini tetap ada
Jiwa ini tetap menggelora
Karena jiwa ini adalah jiwa seorang pejuang..

Pejuang tidak akan mundur
Pejuang akan terus maju
Akan terus berjuang sampai darah penghabisan

Ku persembahkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68 Tahun, salam perjuangan. Perjuangan ini belum usai, perjuang akan terus berlanjut, pantang untuk mundur..itulah jiwa seorang pejuang
Jawa Timur, 7 Agustus 2013
Oleh : M.N.A