Pages

Wednesday, 28 August 2013

Syarat CPNS 2013

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem computer assisted test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.

Permintaan Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September 2013.

Pelaksanaan tes kemampuan dasar (TKD) pelamar umum dengan sistem CAT dilaksanakan pada 29 September-November 2013, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK  dilakukan pada 3 November 2013.

Untuk menghemat waktu akses, para peserta CPNS diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:

- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu (28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.

Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.

sumber : tribunnews.com

No comments:

Post a Comment