JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta pejabat
pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem
computer assisted test (CAT), termasuk spesifikasi minimal
infrastruktur penggunaan CAT dalam proses penerimaan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) 2013.
Permintaan Azwar dituangkan melalui
Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai Surat Edaran Menteri
PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi
administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT,
dilakukan pada 1-28 September 2013.
Pelaksanaan tes kemampuan
dasar (TKD) pelamar umum dengan sistem CAT dilaksanakan pada 29
September-November 2013, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan
sistem LJK dilakukan pada 3 November 2013.
Untuk menghemat waktu akses, para peserta CPNS diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
-
Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format
JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
-
Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat
keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat
keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Pihak
Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu
(28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui
situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Kesalahan
pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital
pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada
tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas
digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum
ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan
dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses
verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah
isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang
menggunakan LJK dan sistem CAT.
sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment