Pernikahan
merupakan impian, idaman setiap insan manusia, namun fakta di Indonesia
berdasarkan data litbang dari merdeka.com, sepanjang kurun waktu 2010 – 2015 terjadi
peningkatan jumlah perceraian sekitar 15-20%. Pada tahun 2010 terjadi 285.185
gugatan cerai dan pada tahun 2015 terjadi terjadi 347.256 gugatan cerai, yang
kemudian dapat diartikan bawha terjadi 40 sidang perceraian setiap Jam nya.
Penggugat cerai mayoritas di dominasi oleh kaum perempuan yakni sebesar 70%,
sedangkan laki-laki 30%. Alasan utama perceraian meliputi 4 hal, yakni:
hubungan sudah tidak harmonis, tidak ada tanggung jawab, kehadiran pihak
ketiga, dan persoalan ekonomi.
Lalu mengapa
pemeriksaan latar belakang calon suami/istri itu perlu dilakukan? Dari 4 alasan
utama perceraian di atas, tentunya ada penyebabnya, salah satu penyebabnya
adalah kita tidak mengetahui latar belakang calon suami/istri, begitu kenal,
suka, kemudian cinta terus menikah. Setelah menikah hal yang tidak kita ketahui
tiba-tiba tersaji di depan kita, baru lah timbul penyesalan, ujung-ujungnya ada
perceraian.
Berikut
contoh fenomena yang terjadi diantara penyebab perceraian dikarenakan kurangnya
pemeriksaan terhadap calon suami/istri. Hal ini berdasarkan kisah nyata, namun
ceritanya dipersingkat.
“Ada
sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah ikatan profesi tertentu, sebut
saja nama si ceweknya dengan sebutan AB, dan si cowok dengan sebutan RR. Pada acara
tersebut, RR mendekati AB mengutarakan isi hatinya yang katanya cinta kemudian
RR memaksa berkunjung ke rumah AB. Entah kenapa AB jatuh cinta ke RR, entah
memang AB yang mudah jatuh cinta atau RR yang menggunakan ilmu hitam guna
mendapatkan cintanya AB. Singkat cerita kemudian antara AB dan RR menikah yang
diselenggarakan cukup meriah, namun kemeriahan itu ternyata bukan penjamin
kesuksesan dalam menjalin hubungan keluarga, baru sebulan berumah tangga, AB
sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama kota setempat. AB mengajukan
gugatan cerai dikarenakan dia baru mengetahui sisi kelam dari RR, yakni sebelum
– sesudah menikah berhubungan dengan cewek lain, dan parahnya ada video
hubungan layaknya suami istri, dan menurut pengakuan AB itu bukan dengan 1
cewek melainkan lebih dari itu. Setelah ditelurusi kembali mengenai RR
ditemukan fakta bahwa RR juga suka mabuk dan tentunya dugem”.
Menurut
kata orang, nasi sudah menjadi bubur, namun meskipun sudah menjadi bubur, bubur
masih tetap dapat dinikmati, apalagi bila dicampur dengan kuah opor, plus sate
usus/hati ayam. Bagi yang belum menikah atau telah menikah namun ditengah jalan
ada masalah, tak ada salahnya untuk mencari latar belakang calon suami/istri,
sebelum semuanya terlambat.
Lalu apa
yang harus diteliti, dicari dari calon suami/istri? Mungkin sebenarnya hal ini
sudah dilakukan oleh kita semua yang sudah berkeluarga, atau tanpa sadar bagi
masyarakat jawa sebenarnya sudah yakni dengan mencari weton dari masing-masing
pasangan. Di perusahaan sendiri jika akan menyeleksi karyawannya ada wawancara,
psikotes, melakukan profilling, kenapa kita yang mau mencari suami/istri tidak
melakukan hal serupa? Padahal suami dan istri adalah pasangan hidup semati
kita. Hal yang perlu dilakukan penelitian atau dicari informasinya antara lain:
1. Pemeriksaan
identitas calon suami/istri, meliputi nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan,
hobi, bila perlu golongan darah ..hehe
2. Pemeriksaan
lingkungan sekitar dimana ia tinggal, karena lingkungan juga berperan membentuk
karakter/sifat seseorang.
3. Pemeriksaan
latar belakang orang tua, meskipun yang menjalani pernikahan adalah kita,
kadangkala perang orang tua nantinya juga punya andil dalam keberlangsungan
hubungan keluarga. Ada kalanya perceraian terjadi karena tuntutan orang tua.
4. Pemeriksaan
media sosial, ini opsi lain, namun dengan kemajuan teknologi informasi dimana
komunikasi antar orang sudah tidak ada batas waktu dan tempat, kadangkala media
sosial juga punya andil menjadi penyebab adanya perceraian. Misal, munculnya
cinta lama yang belum kelar, tempat mencurahkan hati, tempat mencurahkan
kekesalan terhadap suami/istri yang ujung-ujungnya membuka pintu kehadiran
pihak ketiga.
Sekian,
semoga bermanfaat.....
No comments:
Post a Comment