Pages

Wednesday, 17 January 2018

Pemeriksaan Latar Belakang Calon Suami/Istri

Pernikahan merupakan impian, idaman setiap insan manusia, namun fakta di Indonesia berdasarkan data litbang dari merdeka.com, sepanjang kurun waktu 2010 – 2015 terjadi peningkatan jumlah perceraian sekitar 15-20%. Pada tahun 2010 terjadi 285.185 gugatan cerai dan pada tahun 2015 terjadi terjadi 347.256 gugatan cerai, yang kemudian dapat diartikan bawha terjadi 40 sidang perceraian setiap Jam nya. Penggugat cerai mayoritas di dominasi oleh kaum perempuan yakni sebesar 70%, sedangkan laki-laki 30%. Alasan utama perceraian meliputi 4 hal, yakni: hubungan sudah tidak harmonis, tidak ada tanggung jawab, kehadiran pihak ketiga, dan persoalan ekonomi.
Lalu mengapa pemeriksaan latar belakang calon suami/istri itu perlu dilakukan? Dari 4 alasan utama perceraian di atas, tentunya ada penyebabnya, salah satu penyebabnya adalah kita tidak mengetahui latar belakang calon suami/istri, begitu kenal, suka, kemudian cinta terus menikah. Setelah menikah hal yang tidak kita ketahui tiba-tiba tersaji di depan kita, baru lah timbul penyesalan, ujung-ujungnya ada perceraian.
Berikut contoh fenomena yang terjadi diantara penyebab perceraian dikarenakan kurangnya pemeriksaan terhadap calon suami/istri. Hal ini berdasarkan kisah nyata, namun ceritanya dipersingkat.
“Ada sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah ikatan profesi tertentu, sebut saja nama si ceweknya dengan sebutan AB, dan si cowok dengan sebutan RR. Pada acara tersebut, RR mendekati AB mengutarakan isi hatinya yang katanya cinta kemudian RR memaksa berkunjung ke rumah AB. Entah kenapa AB jatuh cinta ke RR, entah memang AB yang mudah jatuh cinta atau RR yang menggunakan ilmu hitam guna mendapatkan cintanya AB. Singkat cerita kemudian antara AB dan RR menikah yang diselenggarakan cukup meriah, namun kemeriahan itu ternyata bukan penjamin kesuksesan dalam menjalin hubungan keluarga, baru sebulan berumah tangga, AB sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama kota setempat. AB mengajukan gugatan cerai dikarenakan dia baru mengetahui sisi kelam dari RR, yakni sebelum – sesudah menikah berhubungan dengan cewek lain, dan parahnya ada video hubungan layaknya suami istri, dan menurut pengakuan AB itu bukan dengan 1 cewek melainkan lebih dari itu. Setelah ditelurusi kembali mengenai RR ditemukan fakta bahwa RR juga suka mabuk dan tentunya dugem”.
 
Menurut kata orang, nasi sudah menjadi bubur, namun meskipun sudah menjadi bubur, bubur masih tetap dapat dinikmati, apalagi bila dicampur dengan kuah opor, plus sate usus/hati ayam. Bagi yang belum menikah atau telah menikah namun ditengah jalan ada masalah, tak ada salahnya untuk mencari latar belakang calon suami/istri, sebelum semuanya terlambat.
Lalu apa yang harus diteliti, dicari dari calon suami/istri? Mungkin sebenarnya hal ini sudah dilakukan oleh kita semua yang sudah berkeluarga, atau tanpa sadar bagi masyarakat jawa sebenarnya sudah yakni dengan mencari weton dari masing-masing pasangan. Di perusahaan sendiri jika akan menyeleksi karyawannya ada wawancara, psikotes, melakukan profilling, kenapa kita yang mau mencari suami/istri tidak melakukan hal serupa? Padahal suami dan istri adalah pasangan hidup semati kita. Hal yang perlu dilakukan penelitian atau dicari informasinya antara lain:
1.     Pemeriksaan identitas calon suami/istri, meliputi nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, hobi, bila perlu golongan darah ..hehe
2.     Pemeriksaan lingkungan sekitar dimana ia tinggal, karena lingkungan juga berperan membentuk karakter/sifat seseorang.
3.     Pemeriksaan latar belakang orang tua, meskipun yang menjalani pernikahan adalah kita, kadangkala perang orang tua nantinya juga punya andil dalam keberlangsungan hubungan keluarga. Ada kalanya perceraian terjadi karena tuntutan orang tua.
4.     Pemeriksaan media sosial, ini opsi lain, namun dengan kemajuan teknologi informasi dimana komunikasi antar orang sudah tidak ada batas waktu dan tempat, kadangkala media sosial juga punya andil menjadi penyebab adanya perceraian. Misal, munculnya cinta lama yang belum kelar, tempat mencurahkan hati, tempat mencurahkan kekesalan terhadap suami/istri yang ujung-ujungnya membuka pintu kehadiran pihak ketiga.

Sekian, semoga bermanfaat.....

No comments:

Post a Comment