Pages

Tuesday, 3 December 2013

Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal

PHPU Kab. Tegal: Saksi Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah Bantah Dalil Permohonan
Saksi dari pihak termohon dan pihak terkait usai pengambilan sumpah oleh Majelis Hakim dalam Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Tegal, Kamis (28/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Sidang Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tegal kembali digelar, Kamis (28/11). Pada sidang kali ini Pihak Terkait (Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah) menghadirkan saksi-saksi yang justru membalikkan dalil-dalil permohonan Pemohon (Pasangan  Moh. Edi Utomo-Abasari) tentang adanya praktik politik uang, kampanye hitam, dan ketidaknetralan aparat keamanan.  
Muhammad Lutfi selaku Tim Sukses Pihak Terkait menyampaikan pada 28 September 2013 di  Desa Danawarih telah terjadi aksi bagi-bagi uang atau money politic. Saat itu, Lutfi menangkap salah satu kader Pihak Terkait bernama Agung Rahmatullah yang membawa amplop berisi uang dan bergambar Pasangan Moh. Edi Utomo-Abasari. “Ada sekitar 800 orang di Desa Danawarih, namun yang tertangkap hanya empat lembar amplop. Setelah ditangkap orang yang membagikan uang tersebut, kami melaporkan sesuai prosedur ke petugas PPL, kemudian PPL menghubungi Panwascam sehingga dibuatkan berita acara. Kami juga menghubungi tim advokasi Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah, mereka datang, Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku dibawa ke Polres Tegal dan dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tegal,” jelas Lutfi.
Lutfi juga mengatakan adanya black campaign yang justru dilakukan oleh Pemohon. Menjelang hari pencoblosan, lanjut Lutfi, ditemukan ribuan selebaran gelap yang menyudutkan Pihak Terkait. Seleberan tersebut bertuliskan informasi yang mengatakan Enthus Susmono adalah orang yang gemar menikah dengan menggunakan bahasa Jawa.
Sementara itu, Muhammad Mashadi yang bertindak sebagai Pengendali Banser dalam Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Tegal menampik tudingan bahwa Banser mengganggu pemilih. Mashadi menjelaskan bahwa Banser dimaksud hanyalah menggunakan hal pilihnya di TPS masing-masing, namun memang dengan menggunakan pakaian seragam Banser. “Banser tidak memihak pada salah satu pasangan calon manapun. Tapi-tiap Banser punya hak pilih sendiri-sendiri dan kebetulan mereka memakai baju seragam Banser dan itu tidak apa-apa asal sopan,” ujar Mashadi.
Mashadi juga menjelaskan bahwa anggota Banser di Kabupaten Tegal memang mengamankan kampanye pasangan calon. Mashadi pun mengakui Banser di Kabupaten Tegal mendapat permintaan untuk membantu keamanan kampanye Pasangan Calon No. Urut 1 (Pasangan Himawan-Budi) dan Pasangan Calon No. Urut 5 (Pemohon).
Dalam sidang kali ini, Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pihak Pemohon mengajukan 63 bukti, KPU Kabupaten Tegal mengajukan 50 bukti, dan Pihak Terkait mengajukan 19 bukti. Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian terakhir sehingga para pihak diminta untuk memberikan kesimpulan paling lambat Jumat (29/11) pukul 15.00 WIB. “Setelah menyerahkan kesimpulan, para pihak tinggal menunggu pemanggilan untuk mendengarkan putusan Mahkamah,” tukas Maria sembari menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)

No comments:

Post a Comment