PHPU Kab. Tegal: Saksi Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah Bantah Dalil Permohonan
Sidang Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tegal kembali digelar,
Kamis (28/11). Pada sidang kali ini Pihak Terkait (Pasangan Enthus
Susmono-Umi Azizah) menghadirkan saksi-saksi yang justru membalikkan
dalil-dalil permohonan Pemohon (Pasangan Moh. Edi Utomo-Abasari)
tentang adanya praktik politik uang, kampanye hitam, dan ketidaknetralan
aparat keamanan.
Muhammad Lutfi selaku Tim Sukses Pihak Terkait menyampaikan pada 28
September 2013 di Desa Danawarih telah terjadi aksi bagi-bagi uang atau
money politic. Saat itu, Lutfi menangkap salah satu kader
Pihak Terkait bernama Agung Rahmatullah yang membawa amplop berisi uang
dan bergambar Pasangan Moh. Edi Utomo-Abasari. “Ada sekitar 800 orang di
Desa Danawarih, namun yang tertangkap hanya empat lembar amplop.
Setelah ditangkap orang yang membagikan uang tersebut, kami melaporkan
sesuai prosedur ke petugas PPL, kemudian PPL menghubungi Panwascam
sehingga dibuatkan berita acara. Kami juga menghubungi tim advokasi
Pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah, mereka datang, Agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku dibawa ke Polres Tegal dan
dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tegal,” jelas Lutfi.
Lutfi juga mengatakan adanya black campaign yang justru
dilakukan oleh Pemohon. Menjelang hari pencoblosan, lanjut Lutfi,
ditemukan ribuan selebaran gelap yang menyudutkan Pihak Terkait.
Seleberan tersebut bertuliskan informasi yang mengatakan Enthus Susmono
adalah orang yang gemar menikah dengan menggunakan bahasa Jawa.
Sementara itu, Muhammad Mashadi yang bertindak sebagai Pengendali
Banser dalam Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Tegal menampik tudingan
bahwa Banser mengganggu pemilih. Mashadi menjelaskan bahwa Banser
dimaksud hanyalah menggunakan hal pilihnya di TPS masing-masing, namun
memang dengan menggunakan pakaian seragam Banser. “Banser tidak memihak
pada salah satu pasangan calon manapun. Tapi-tiap Banser punya hak pilih
sendiri-sendiri dan kebetulan mereka memakai baju seragam Banser dan
itu tidak apa-apa asal sopan,” ujar Mashadi.
Mashadi juga menjelaskan bahwa anggota Banser di Kabupaten Tegal
memang mengamankan kampanye pasangan calon. Mashadi pun mengakui Banser
di Kabupaten Tegal mendapat permintaan untuk membantu keamanan kampanye
Pasangan Calon No. Urut 1 (Pasangan Himawan-Budi) dan Pasangan Calon No.
Urut 5 (Pemohon).
Dalam sidang kali ini, Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga
mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pihak Pemohon
mengajukan 63 bukti, KPU Kabupaten Tegal mengajukan 50 bukti, dan Pihak
Terkait mengajukan 19 bukti. Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian
terakhir sehingga para pihak diminta untuk memberikan kesimpulan paling
lambat Jumat (29/11) pukul 15.00 WIB. “Setelah menyerahkan kesimpulan,
para pihak tinggal menunggu pemanggilan untuk mendengarkan putusan
Mahkamah,” tukas Maria sembari menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)
[sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id ]
No comments:
Post a Comment